Kamis, 20 Maret 2014

Cara memperbaiki data guru PTK bermasalah

Sudahkah Bapak Ibu mengecek data dirinya yang ada di Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (DIREKTORAT P2TK DIKDAS)? Seperti diberitakan sebelumnya, mulai tahun 2013 penerbitan SK Tunjangan Profesi (SK TP) bagi guru yang sudah bersertifikat akan didasarkan pada Data Pokok Kependidikan (DAPODIK).

Sampai saat ini masih saja banyak ditemukan data guru atau PTK yang masih banyak bermasalah. Dan banyak pertanyaan muncul terkait pendataan guru atau PTK, sampai-sampai DIREKTORAT P2TK DIKDAS membuat laman web, yang memberikan informasi yang banyak ditanyakan oleh guru atau PTK, agar tidak banyak pertanyaan serupa yang masuk ke emailnya (cekdataguru.dikdas@gmail.com)

Diantara salah satu dari banyak data PTK yang bermasalah adalah guru atau PTK sudah input data kode sertifikasi, tetapi mengapa masih invalid data yang ada di nomer 17? Ini terjadi karena data sertifikasi diambil dari basis data Sertifikasi/NRG dari BPSDMP & PMP. Namun kode NUPTK guru atau PTK yang bersangkutan belum tercantum di basis data NRG yang ada pada Dit.P2TK Dikdas dan akan coba mengupdate data. Di saat yang sama guru atau PTK tersebut juga dapat menanyakan kepada yang bersangkutan.

Data yang juga banyak dipermasalhkan adalah Jumlah Jam Mengajar (JJM) guru atau PTK kok selalu kosong terus atau salah? Jawaban dari DIREKTORAT P2TK DIKDAS adalah Data mengajar diambil dari modul rombel di Aplikasi Pendataan, untuk itu terus update data tersebut. Khusus untuk kepala sekolah, JJM diambil data jam tugas tambahan dari jabatan PTK di kolom jabatan. Untuk jabatan lainnya sementara ini kami ambil dari daftar PTK Terdaftar, yang muncul pada saat penambahan PTK di kolom tugas ptk. 

Ada juga pertanyaan seperti ini;
Pertanyaan: "Masa kerja saya masih salah, sehingga gaji pokok juga salah"
Jawaban: Karena keterbatasan formulir Dapodik, data SK berkala dan data MKG tidak bisa kami dapatkan sehingga kami menghitung dari TMT Pengangkatan dan/atau TMT PNS. Tentu saja ini belum memperhitungkan faktor honorer/CPNS dll ataupun sistim perhitungan masa kerja segaris. Ke depan kami akan bekerjasama dengan BKN sehingga dapat diperoleh data yang paling akurat.

Selengkapnya, tentang data-data yang masih banyak dinggap bermasalah dan penyebab atau jawabannya bisa dilihat dihttp://116.66.201.163:8083/info_faq.php. Perbaikan data guru atau PTK yang masih bermasalah hanya bisa dilakukan dengan Aplikasi Pendataan Sekolah oleh operator dapodik sekolah masing-masing yang kemudian hasil perbaikan data tersebut dikirim kembali ke server DAPODIK, untuk diproses lebih lanjut.

Ada beberapa server & proses yang dilalui oleh data sebelum masuk database PTK. Jika data telah dikirim, tunggu beberapa waktu sampai proses transfer data selesai. Jika pengiriman data dari aplikasi dapodik berhasil, data di web akan berubah dalam beberapa waktu sebagaimana telah terjadi pada guru-guru lainnya. 

7 penyebab SK tunjangan profesi tidak terbit

Mekanisme penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) menggunakan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Data guru calon guru penerima tunjangan profesi yang ada di Dapodik dijadikan dasar Direktorat P2TK Dikdas untuk menerbitkan SKTP atau juga disebut SK Dirjen. 

Direktorat P2TK Dikdas memverifikasi kelayakan calon penerima tunjangan profesi melalui Dapodik. Secara administratif, syarat yang harus dipenuhi adalah harus memiliki sertifikat pendidik, mengajar 24 jam sesuai sertifikasinya, dan memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG). 

Dilansir dari situs Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, setidaknya ada 7 penyebab guru tidak bisa dibuatkan SKTP. 

Pertama, jam linier kurang. Yang dimaksud linier yaitu mata pelajaran yang diajarkan dalam rombongan belajar (rombel) sesuai dengan sertifikasinya.  

Kedua, rombel tidak normal. Kondisi tidak normal ini terjadi ketikaJumlah Jam Mengajar (JJM) per rombel melebihi aturan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) tentang jumlah jam mengajar.

Ketiga, data kelulusan tidak ditemukan. Maksudnya, data kelulusan sertifikasi tidak valid.

Keempat, status Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) tidak ditemukan. 

Kelima, guru calon penerima tunjangan profesi sudah memasuki masa pensiun. 

Keenam, isian data tidak lengkap baik pada golongan dan masa kerja untuk PNS maupun data rekening bank (nomor akun, nama bank, cabang). 

Ketujuh, ia tidak diusulkan Suku Dinas/Dinas karena sesuatu hal.

Guru yang belum menerima tunjangan segera lengkapi data pada aplikasi Dapodik. Dana tunjangan yang belum diterima guru akan dirapel dan digabungkan pada penyaluran triwulan berikutnya dan tak ada pemotongan. 

Cara cek status SKTP guru 2014 di P2TK DIKDAS

P2TK Dikdas akan menerbitkan SK Tunjangan jika memenuhi syarat.
P2TK Dikdas akan menerbitkan SK Tunjangan guru jika memenuhi syarat.
Status SK Tunjangan Profesi (SKTP) bagi guru yang sudah sertifikasi sudah cetak atau belum bisa dicek melalui website Direktorat P2TK Pendidikan Dasar (Dikdas). Pemberkasan untuk penerbitan SKTP atau dikenal juga SK Dirjen tahun 2014 dilakukan secara online melalui Dapodik.

P2TK Dikdas akan melakukan pengolahan data, seperti: penghitungan jumlah jam mengajar, jumlah murid, jumlah jam rombel, dan lain-lain. Bagi yang memenuhi syarat, P2TK Dikdas menerbitkan SK tunjangan bagi guru (SK Tunjangan Fungsional, Bantuan Kualifikasi Akademik, Tunjangan Guru Daerah Khusus, dan Tunjangan Profesi).

Rencananya tanggal 24-31 Maret 2014 SKTP guru akan diterbitkan. Meskipun SK ini berlaku setahun, namun dalam proses pembayaran harus memperhatikan pemenuhan syarat penerima tunjangan, misalnya: keaktif guru dan status kepegawaian. Penerima SKTP yang terbit pada bulan maret 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi.

Untuk melihat status penerbitan SKTP bisa dicek secara online. Selain informasi status penerbitan SKTP, di website untuk mengecek aneka tunjangan ini juga menyajikan informasi tambahan baru. Bagi Anda yang login akan dapat melihat informasi status realisasi pembayaran tunjangan profesi.

Cara Cek Status SKTP dan Pembayaran Tunjangan Tahun 2014

1. Kunjungi website Direktorat P2TK Pendidikan Dasar yang beralamat URL http://223.27.144.195:8000/

2. Login di form INFO SK, dengan memasukan NUPTK dan passwordnya adalah tanggal lahir anda dengan format YYYYMMHH. Contoh 29 Januari 1987 menjadi 19870129.

3. Jika Anda berhasil login, maka dapat mengetahui status SKTP dan status realisasi pembayaran tunjangan profesi.

Guru penerima SKTP 2014 harus memenuhi syarat, yaitu: memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG), serta menuhi kewajiban melaksanakan tugas paling sedikit 24 jam per minggu sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya. 

Tunjangan profesi guru dibayarkan akhir Maret

Anggaran tunjangan profesi guru non PNS yang berkisar antara Rp 4 triliun hingga Rp 5 triliun akan dibayarkan akhir bulan Maret dan paling lambat awal April. Hal ini sampaikan Mohammad Nuh saat Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) 2014 dengan topik Pencairan tunjangan profesi pendidik (TPP). 

Dilansir dari JPNN (11/03/2014), dalam rembuk itu diputuskan untuk pencairan TPP diambil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Pembayaran tunjangan profesi bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dibayar setiap tiga bulan sekali. 

Pembayaran tunjangan profesi guru dilakukan di akhir bulan di periode tiga bulanan. Alasannya adalah guru diminta untuk bekerja dulu, baru mendapatkan tunjangan profesi itu. Besarnya tunjangan profesi untuk guru PNS adalah sebesar satu kali gaji pokok, sedangkan untuk guru Non PNS sebesar 1,5 juta.

Persoalan dihadapi dalam pencairan tunjangan profesi guru PNS adalah jumlah guru penerima yang banyak. Kemendikbud sedang menyusun database guru-guru yang berhak mendapatkan tunjangan profesi. Dengan data itu diharapkan tunjangan profesi bisa dibayarkan secara tepat waktu dan tepat jumlah. 

Kemendikbud tidak bisa mengintervensi secara lebih dalam pencairan tunjangan profesi untuk guru PNS. Sebab dananya langsung masuk ke rekening daerah. Nuh mengatakan pencairan tunjangan profesi guru swasta yang ditangani Kemendikbud, bisa menjadi acuan pencairan tunjangan serupa untuk guru PNS. 

Download panduan penilaian kurikulum 2013

Dalam rangka mendukung implementasi Kurikulum 2013, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar melalui Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar melakukan penyusunan Panduan Teknis Penilaian di Sekolah Dasar (SD) sesuai visi dan misi Kurikulum 2013. 

Panduan tersebut disusun sebagai Panduan Teknis atau acuan bagi guru, kepala sekolah, pengawas, dan para pembina pada Dinas Pendidikan, serta orangtua dan masyarakat dalam melaksanakan, membina, dan memfasilitasi implementasi Kurikulum 2013 di SD. 

Kurikulum 2013 menekankan pada pembelajaran berbasis aktivitas, penilainnya lebih menekankan pada penilaian proses baik pada aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Selengkapnya Buku Panduan Teknis Penilaian di SD sesuai Kurikulum 2013 dapat didownload di link berikut ini:


Penilaian Kurikulum 2013 sebagai proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik mencakup penilaian otentik, penilaian diri, penilaian berbasis portofolio, ulangan, ulangan harian, ulangan tengah semester, dan ulangan akhir semester.

Panduan Teknis Penilaian di SD sesuai Kurikulum 2013 mencakup substansi sebagai berikut: (1.) Pengertian, karakteristik, dan teknik Penilaian Kelas sebagai landasan bagi guru dalam merancang, melaksanakan, dan mengolah, serta melaporkan hasil penilaian pembelajaran, (2.) Instrumen penilaian, (3.) Pelaksanaan penilaian. 

SekolahDasar.Net | 3/17/20

SK pencairan TPP hanya berlaku enam bulan

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuat kebijakan baru, yaitu surat keputusan (SK) pencairan tunjangan profesi pendidik (TPP) hanya berlaku untuk enam bulan. Sebelumnya SK pencairan TPP bagi guru yang telah sertifikasi ini berlaku untuk setahun sekali.

Alasan Kemendikbud memperpendek masa aktif SK pencairan TPP itu untuk mengakomodir jika ada guru sewaktu-waktu ada mutasi ke sekolah lain. Apabila ada guru yang awalnya tidak bisa mengejar beban mengajar minimal, tetapi akhirnya bisa mengejarnya. Sehingga guru itu berhak mendapatkan TPP.

Dirjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan banyak guru yang tidak layak mendapatkan SK pencairan TPP karena tidak bisa mengejar beban mengajar minimal 24 jam tatap muka dalam sepekan. 

"Selain itu ada guru yang bisa mengejar beban mengajar, tapi mata pelajaran yang diampu tidak sesuai dengan sertifikatnya," kata Hamid yang SekolahDasar.Net kutip dari JPNN (13/03/2014).

Saat ini Kemendikbud sedang mengebut penuntaskan pembuatan SK pencairan TPP. Hamid menegaskan guru yang sudah mendapat SK bisa mencairkan terlebih dahulu, tidak perlu menunggu seluruh SK pencairan TPP beres. Hamid optimis TPP bisa dicairkan langsung ke rekening guru akhir bulan ini atau awal April nanti. 

Guru ini tidak layak dapat tunjangan profesi

Ada 87.004 guru bersertifikat yang tidak layak mendapatkan surat keputusan (SK) pencairan tunjangan profesi pendidik (TPP) tahun 2014. Data ini diperoleh dari hasil sementara pembuatan SK TPP oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bagi guru PNS maupun non PNS atau swasta.

"Pembuatan SK pencairan itu tidak bisa ditangani atau dilimpahkan ke dearah. Nanti bagaimana pengawasannya, anggaraanya bisa jebol," ujar Dirjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Hamid Muhammad yang SekolahDasar.Net kutip dari JPNN (14/04/2014).

Sampai dengan kemarin, 87 persen usulan SK TPP guru non PNS sudah selesai dikerjakan. Sedangkan SK TPP untuk guru PNS, sudah selesai sekitar 77 persen. Sisanya ada yang masih dalam masa validasi dan ada juga yang sudah divonis tidak layak menerima SK untuk pencairan TPP.

Jumlah guru non PNS yang memiliki sertifikat pendidik dan diusulkan mendapatkan SK TPP berjumlah 203.619 orang. Dari jumlah itu sebanyak 7.744 orang guru dinyatakan tidak layak mendapatkantunjangan profesi. Sedangkan sisanya, 49.997 guru yang masih dalam proses validasi.

Untuk guru PNS di semua jenjang pendidikan yang dinyatakan tidak layak mendapatkan SK TPP ada 79.260 guru dari jumlah guru yang telah bersertifikat mencapai 1.248.497 orang. Sedangkan ada 162.749 orang guru yang masih dilakukan validasi datanya. 

Ada banyak alasan yang menyebabkan seorang guru yang sudah sertifikasi masuk kategori tidak layak mendapatkan tunjangan profesi. Salah satunya adalah guru tersebut tidak bisa memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka dalam sepekan. Selain itu, gurumengajar mata pelajaran yang tidak sesuai dengan bidang sertifikasinya. 

cara cek data kepegawaian pns di website BKN

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan kesempatan bagiPegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mengecek datanya yang ada di database BKN. PNS dapat melihat data status kepegawaiannya di website resmi http://www.bkn.go.id. Data PNS yang ditampilkan adalah: nama, jabatan, golongan ruang, pendidikan terakhir, instansi kerja, dan kedudukan PNS.

Data yang ditampilkan berdasarkan keadaan data yang diterima oleh BKN dari BKD masing-masing pemerintah provinsi dan BKD pemerintah kabupaten/kota."Jika data anda tidak sesuai harap hubungi BKD atau Biro Kepegawaian di instansi saudara dengan membawa dokumen yang otentik", catatan yang SekolahDasar.Net lansir dari website BKN. 

Untuk mengecek data PNS di BKN, berikut langkah-langkanya:

1. Kunjungi laman BKN, untuk mengecek KLIK DI SINI.
2. Setelah terbuka halamannya, masukkan NIP PNS baru.
3. Tunggu sampai data kepegawaian PNS ditampilkan.

Sementara itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) juga telah meluncurkan layanan email khusus untuk PNS, dengan nama PNSMail. Layanan email yang berdomain @pnsmail.go.id ini merupakan fasilitas email gratis yang diperuntukkan untuk PNS di seluruh Indonesia. 

Guru Non PNS Tanggung Jawab yang Mengangkat

Nasib guru-guru non PNS di sekolah negeri dan guru tidak tetap di sekolah swasta, akan menjadi tanggung jawab yang mengangkat. Dicontohkan jika ada kepala sekolah negeri yang merekrut guru di luar skema CPNS, diminta untuk bertanggung jawab untuk urusan gaji. Saat ini gaji guru-guru non PNS di sekolah negeri masih dibolehkan menggunakan kurang dari 20 persen dana BOS.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta supaya sekolah negeri, swasta, sampai pemerintah kabupaten/kota tidak asal-asalan merekrut guru non PNS baru. Guru-guru non PNS yang direkrut sendiri-sendiri itu mereka bisa menjadi bom waktu, seperti meminta diangkat menjadi CPNS atau menuntut hak yang sama dengan guru PNS.

Guru yang direkrut direkrut oleh pemerintah daerah atau sekolah di luar skema tes CPNS tidak akan menerima tunjangan profesi pendidik (TPP). Ke depan TPP di sekolah negeri hanya diberikan kepada guru-guru PNS saja. Sedangkan untuk sekolah swasta, TPP hanya diberikan kepada guru-guru yang berstatus guru tetap yayasan.

"Kecuali untuk saat ini, guru non PNS yang sudah in passing atau guru non PNS yang diangkat Kemendikbud sebagai guru bantu," kata Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Ditjen Pendidikan Menengah Kemendikbud Purwadi Sutanto yang SekolahDasar.Netkutip dari JPNN (19/03/2014).

Tahun ini anggaran TPP untuk 206 ribu guru PNS mencapai Rp 9,6 triliun. Sedangkan anggaran untuk TPP guru swasta sebesar Rp 1,5 triliun untuk 61 ribu guru. Selain guru PNS atau guru tetap yayasan,syarat yang juga harus dipenuhi untuk mendapat TPP adalah beban mengajar 24 jam per pekan dan mengampu mata pelajaran sesuai dengan sertifikat profesinya. 

Pengumuman hasil ukg 2014 bisa dilihat disini

Rencananya hasil Uji Kompetensi Guru atau UKG 2014 akan dirilis pada bulan ini. Para peserta bisa melihat informasi UKG 2014 disergur.kemdiknas.go.id. UKG dilaksanakan secara online dan manual. UKG online telah dilaksanakan pada tanggal 4 sampai 8 Maret 2014. Sedangkan untuk UKG manual juga sudah digelar pada 6 Maret 2014. 

Pengolahan hasil uji kompetensi oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan - Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) sesuai jadwal dilaksanakan pada tanggal 8 hingga 11 Maret 2014. Pengumuman hasil UKG 2014 berbasis website akan dirilis pada bulan Maret ini, tetapi tanggal kepastiannya masih belum ada informasi. 

Tahun lalu hasil UKG diumumkan di website sergur.kemdiknas.go.id. Untuk melihat hasilnya peserta memasukkan NUPTK di pencarian, tetapi hasil yang ditampilkan bukan berupa skor atau nilai, yang ditampilkan hanya keterangan status peserta tersebut memenuhi persyaratan peserta sertifikasi pendidik atau tidak memenuhi persyaratan.

 Cara Melihat Hasil UKG & Peserta Sertifikasi 2013
1. Kunjungi http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/
2. Klik Pencarian untuk pencarian melalui NUPTK, atau
3. Klik Kriteria untuk menampilkan daftar calon peserta sertifikasi pendidik 2013 per kab/kota.

Selain untuk memetakan kompetensi guru (pedagogik dan profesional), uji kompetensi yang diikuti oleh guru yang belum pernah mengikuti UKG ini juga digunakan sebagai entry point peserta sertifikasi guru. Bagi yang memenuhi syarat akan mengikuti program sertifikasi guru melalui pola Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).

Setelah mengikuti dan lulus PLPG yang rencananya akan dilaksanakan pada bulan Mei hingga September 2014, guru mendapatkan sertifikat pendidik. Bagi guru yang telah memiliki sertifikat berhak mendapatkanTunjangan Profesi Pendidik (TPP). Besarnya tunjangan untuk guru PNS adalah sebesar satu kali gaji pokok, sedangkan untuk guru Non PNS sebesar 1,5 juta.