Selasa, 24 Juni 2014

Cara isi Biss Key Receiver Mpeg 2

Cara isi Biss Key Receiver Mpeg 2

Cara isi Biss Key Receiver Mpeg 2
untuk berbagai merek yg beredar di
pasaran dan sudah support Biss Key
terutama keluaran pertengahan 2012
ke atas.
Berikut Receiver yg bisa isi Biss Key
dan ada juga yg tidak bisa walau
Nama dan Model sama ;
Receiver Matrix Burger, Matrix Lemon, Matrix Apple, Matrix Super II, Matrix Java II, Matrix Turbo II, Matrix Spider II, Matrix Banana, Matrix Yori, Matrix Yoko, Matrix Sosis, dan
Receiver Matrix – Matrix OTA seri
lainnya yang menu nya serupa
dengan gambar di posting ini.
Receiver Hansen kd 1, Hansen kd 2,
Hansen kd 3
Rceiver QQ, Receiver Tanaka T21,
Receiver Goldsat, Receiver Digitsat,
Receiver Gadmei, Receiver i-TV,
Receiver MULTIFACE MF-
R7600,Receiver LGX LX18, Receiver
Tennox dan berbagai Receiver Digital
merek lainnya tapi dengan menu
serupa.
Berikut Receiver Merek Venus
sebagian besar tidak support Biss
Key , tp di coba aja cara isi biss key
nya ;
Receiver Venus Yaris, Venus Cabe
Rawit, Venus Cabe Rawit Ijo, Venus
Terios, Venus Millenium II, Venus
Estilo, Venus Bravo, Venus Meteor,
Venus Livina, Venus Cromus dan
Receiver Venus – Venus seri lainnya
yang menu nya serupa.
Berikut Cara isi BISS KEY Receiver
DVB-S Mpeg 2 ;
Cara ke 1 Isi BISS KEY untuk DVB-S
Receiver Mpeg 2 :
# Pilih Channel yang mau di
masukkan BISS KEY,
# Tekan tombol “INFO” di Remote
# Terus tekan angka “ 1, 2, 3, 4” di
Remote secara berurutan.
# Kalau muncul kotak isian Biss Key
nya, maka tinggal isikan kode BISS
KEY, dengan cara, untuk Angka bisa
langsung tekan di remote, untuk
Huruf tekan Panah Atas atau Panah
Bawah, utk menggeser tekan Panah
Kiri atau Kanan di remote,
# Kalau sudah komplit Biss Key ,
Tekan “OK” terus tekan “MENU” dan
“EXIT” .
# Kalau Kode Biss Key Valid anda
sudah bisa menikmati acara Favorit
Anda.
Cara ke 2 Isi BISS KEY untuk DVB-S
Receiver Mpeg 2 :
# Tekan “MENU” di Remote terus
dilanjutkan dengan menekan ANGKA
“9999″ di remote, apabila receiver
anda support BISS KEY maka akan
keluar kotak isian SET BISS CW,
selanjutnya ikuti langkah-langkah di
atas.
Apabila ke 2 cara tersebut tidak
tampil kotak isian SET BISS CW,
silahkan beli Receiver baru yg
support BISS KEY.

Minggu, 08 Juni 2014

SYARAT CPNS DAN PPPK 2014

Ingin Ikut Tes CPNS & PPPK 2014? Ini Syaratnya

Anda yang ingin mengikuti tes seleksi penerimaan Calon Pegawai
Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK) tahun 2014 harus memenuhi
syarat yang telah ditentukan.
Pertengahan Juni mendatang,
pemerintah akan mulai membuka
pendaftaran CPNS dan PPPK 2014 .
Pemerintah tahun ini membuka 100.000 kursi lowongan CPNS dan
PPPK di seluruh wilayah Indonesia
dengan rincian 60.000 orang untuk
menjadi CPNS dan 40.000 orang
dengan status PPPK. Proses seleksi
CPNS dan PPPK 2014 di seluruh
instansi pusat maupun daerah
menggunakan sistem Computer
Assisted Test (CAT).
Beberapa persyaratan umum yang
harus dipenuhi oleh calon pelamar
tes seleksi penerimaan CPNS dan
PPPK tahun 2014 adalah sebagai
berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) Berusia antara 18 tahun dan 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2014,  Pelamar yang berusia lebih dari 35 tahun, hanya dapat melamar
formasi PPPK dan atau berdasarkan
kebutuhan khusus, dimana setiap pelamar telah memiliki masa kerja yang telah ditentukan.

2. Sehat Jasmani dan Rohani Bebas NARKOBA Khusus untuk pelamar kalangan sarjana dan diploma, berijazah Sarjana (S1), Diploma Empat (D4), atau Diploma Tiga (D3)
dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN)/
Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dengan akreditasi bidang
studi minimal B oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah mendapat Penyetaraan Ijazah luar Negeri dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pada saat mendaftar, pelamar telah memiliki ijazah Perguruan Tinggi untuk kalangan S1 dan D3, dan memiliki Ijazah SMA untuk pelamar dari tingkat SMA Sederajat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 bagi lulusan dari program studi dengan akreditasi A dan minimal 3,00 bagi lulusan dari program studi dengan akreditasi B.

3. Berkelakuan Baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/POLRI atau di berhentikan tidak dengan hormat
sebagai pegawai swasta.

4. Tidak sedang menjalani perjanjian/ ikatan dinas/kontrak
kerja pada instansi lain

Selain syarat umum di atas, pelamar
tes seleksi CPNS dan PPPK tahun
2014 memenuhi persayaratan khusus yang antara instansi satu dengan instansi lainnya akan berbeda sesuai dengan persyaratan tambahan lainnya yang diberikan oleh masing masing instansi pemerintahan baik pusat ataupun daerah. Tes akan dilakukan mulai pertengahan Juni hingga Oktober 2014.

Inilah Gaji Pokok Baru PNS

Inilah Gaji Pokok Baru PNS

Sesuai PP No.34/2014
Pemerintah menerbitkan Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun
2014 yang mengatur tentang
peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil
(PNS) tahun 2014. Dalam rangka
meningkatkan daya guna dan hasil
guna (produktivitas) serta
kesejahteraan PNS, tahun 2014 ini
pemerintah menaikan gaji pokok
PNS.
Perubahan terakhir kenaikan gaji
pokok PNS terjadi tahun lalu , yang
diatur oleh PP No. 22/2013. Dalam
PP No.34/2014 tentang kenaikan gaji
pokok PNS tahun 2014 gaji pokok
PNS dengan golongan terendah
yaitu I/a menerima gaji pokok
sebesar Rp 1.402.400.
Untuk PNS dengan golongan II/a
gaji pokok minimalnya adalah Rp
1.816.900. Sedangkan PNS golongan
III/a masa kerja terendah
mendapatkan gaji pokok sebesar Rp
2.317.600. Gaji pokok PNS golongan
IV/a masa kerja terendah naik
menjadi Rp 2.735.300.
PP No. 34/2014 yang mengatur
tentang perubahan kenaikan gaji
pokok PNS tahun 2014 serta tabel
daftar gaji pokok baru PNS tahun
2014 untuk melihat besaran gaji
pokok berdasarkan golongan dan
masa kerja bisa didownload di
tautan berikut ini:
PP No.34/2014 tentang
Peraturan Gaji PNS
Dengan perhatian yang tinggi dari
pemerintah untuk meningkatkan
kesejahteraan PNS, sudah
semestinya diikuti dengan perbaikan
kinerjanya. Khususnya bagi guru
dengan status PNS yang juga
mendapatkan tunjangan profesi
pendidik, harus meningkatkan
kompetensi dan profesionalismenya.
Sesuai PP No.34/2014
Pemerintah menerbitkan Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun
2014 yang mengatur tentang
peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil
(PNS) tahun 2014. Dalam rangka
meningkatkan daya guna dan hasil
guna (produktivitas) serta
kesejahteraan PNS, tahun 2014 ini
pemerintah menaikan gaji pokok
PNS.
Perubahan terakhir kenaikan gaji
pokok PNS terjadi tahun lalu , yang
diatur oleh PP No. 22/2013. Dalam
PP No.34/2014 tentang kenaikan gaji
pokok PNS tahun 2014 gaji pokok
PNS dengan golongan terendah
yaitu I/a menerima gaji pokok
sebesar Rp 1.402.400.
Untuk PNS dengan golongan II/a
gaji pokok minimalnya adalah Rp
1.816.900. Sedangkan PNS golongan
III/a masa kerja terendah
mendapatkan gaji pokok sebesar Rp
2.317.600. Gaji pokok PNS golongan
IV/a masa kerja terendah naik
menjadi Rp 2.735.300.
PP No. 34/2014 yang mengatur
tentang perubahan kenaikan gaji
pokok PNS tahun 2014 serta tabel
daftar gaji pokok baru PNS tahun
2014 untuk melihat besaran gaji
pokok berdasarkan golongan dan
masa kerja bisa didownload di
tautan berikut ini:
PP No.34/2014 tentang
Peraturan Gaji PNS
Dengan perhatian yang tinggi dari
pemerintah untuk meningkatkan
kesejahteraan PNS, sudah
semestinya diikuti dengan perbaikan
kinerjanya. Khususnya bagi guru
dengan status PNS yang juga
mendapatkan tunjangan profesi
pendidik, harus meningkatkan
kompetensi dan profesionalismenya.